POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang menyeret nama Rully Anggi Akbar, suami pedangdut Boiyen, kembali menjadi sorotan publik.
Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Rully justru dinilai tidak meredakan polemik, melainkan membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Alih-alih meredam situasi, bantahan yang disampaikan Rully Anggi Akbar disebut memperkuat keyakinan pihak pelapor terhadap adanya dugaan tindak pidana baru.
Kuasa hukum pelapor menilai klarifikasi tersebut justru melengkapi unsur hukum yang sebelumnya masih dikaji secara internal.
Baca Juga: Klarifikasi dan Bantahan Rully Anggi Akbar soal Laporan Dugaan Penipuan Investasi
Pihak pelapor pun memastikan akan melanjutkan proses hukum tanpa kompromi. Bahkan, mereka mengklaim kini mengantongi bukti tambahan yang berpotensi menjerat Rully Anggi Akbar dengan pasal baru yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding laporan sebelumnya.
Klarifikasi Rully Anggi Akbar Dinilai Perkuat Dugaan Hukum
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyebut pernyataan klarifikasi Rully Anggi Akbar yang disampaikan pada Rabu 14 Januari 2026, tidak meredakan konflik, melainkan menjadi bumerang. Menurutnya, klarifikasi itu justru melengkapi unsur-unsur hukum yang sebelumnya masih dipertimbangkan oleh tim pelapor.
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026, Santo menegaskan bahwa pihaknya semakin yakin adanya dugaan tindak pidana baru setelah menyimak klarifikasi tersebut secara menyeluruh.
“Kami justru berterima kasih atas klarifikasi yang disampaikan, karena setelah kami dengar dan lihat, kami meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” ujar Santo Nababan.
Pasal Tambahan Disebut Punya Ancaman Lebih Berat
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar telah dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, menurut Santo, bantahan yang disampaikan Rully membuka ruang hukum untuk menjeratnya dengan pasal lain yang ancaman pidananya lebih tinggi.
Ia menegaskan, unsur-unsur dugaan pidana baru tersebut kini telah terpenuhi secara sempurna setelah adanya klarifikasi dari pihak terlapor.
