JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terbebas dari tudingan pencemaran baik dalam dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Polda Metro Jaya telah menerima pengajuan permohonan penyelesaian perkara lewat mekanisme restorative justice yang disampaikan kuasa hukum pelapor kepada penyidik.
Surat pengajuan restorative justice itu diterima penyidik, Rabu, 14 Januari 2026.
“Permohonan restorative justice telah diajukan oleh penasihat hukum pelapor dan sudah diterima penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik akan memproses permohonan ini sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan, pengajuan restorative justice berujung pada penerbitan Surat Penghentian Perkara (SP3) oleh Polda Metro Jaya bagi dua dari delapan tersangka itu.
“Benar, SP3 sudah keluar untuk Bang Eggi dan Bang Damai,” ucapnya.
Ia menjelaskan, langkah penyelesaian melalui restorative justice diambil setelah adanya pertemuan (sowan) langsung antara keduanya dengan Jokowi di Solo. Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap keduanya resmi dihentikan.
