KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menyatakan siap menghadapi gelar perkara khusus yang akan digelar Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025.
Gelar perkara tersebut, dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap dan akan membahas delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tahap pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan membahas klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.
Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang disebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
“Untuk gelar perkara khusus besok, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” ujar Abdul Gafur, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Desember 2025.
Baca Juga: Belum Habis Polemik Ijazah Jokowi, Feri Amsari Soroti Tentang Kepastian Hukum
Abdul Gafur. menegaskan, pihaknya telah menyiapkan daftar pendamping hukum yang akan hadir mendampingi para tersangka selama gelar perkara khusus berlangsung.
Selain kesiapan tim, pihaknya juga menyiapkan sejumlah materi krusial yang akan dipertanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu fokus utama tim kuasa hukum adalah kepastian terkait penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo.
“Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” tegas Abdul Gafur.
Selain itu, kata Abdul Gafur, pihaknya juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, yang disebut penyidik menghasilkan kesimpulan identik. Menurut Abdul Gafur, penting untuk mengetahui secara jelas ijazah pembanding tersebut.
“Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur.
