“Betul, Pak Jokowi memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap mereka,” katanya.
Kendati demikian, Rivai menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam klaster pertama masih terus berjalan. Nama-nama seperti Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi tetap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk yang lain, proses hukumnya masih berlanjut,” ucap Rivai.
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam perkara ini, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Terhadap klaster ini, penyidik menerapkan pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihak lain.
"Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Dari situ akan terlihat pertanggungjawaban hukum yang harus dijalani,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin.
