JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengunggugat enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan berskala besar di Sumatra Utara.
“Negara tidak boleh tinggal diam ketika lingkungan rusak dan masyarakat menanggung dampaknya. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi hak warga atas lingkungan yang aman dan sehat,” kata Menteri LH/Kepala ,BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Hanif menegaskan, gugatan perdata itu berkaitan dengan dugaan kerusakan ekosistem di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus gugatan diarahkan pada upaya pemulihan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami penurunan fungsi ekologis secara signifikan.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai hilangnya fungsi alam, terganggunya mata pencaharian warga, hingga meningkatnya ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
"Polluter pays atau pencemar membayar menjadi dasar utama dalam penegakan hukum. Setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkan kondisi lingkungan," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan langkah hukum tersebut sebagai bentuk keseriusan, gugatan perdata tersebut diajukan secara serentak di sejumlah pengadilan. Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri Medan, satu perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, serta kewajiban pencemar untuk menanggung akibat perbuatannya.
“Gugatan ini bukan semata-mata tuntutan ganti rugi, tetapi juga upaya mendesak untuk menekan risiko bencana ekologis yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga,” ucapnya.
Adapun enam perusahaan yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare.
Kemudian, lanjut Rizal, atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan nilai gugatan dengan total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat terdampak. Melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya.
