Kemudian, lanjut Rizal, atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan nilai gugatan dengan total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat terdampak. Melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya.
