KUR BRI 2026 Dibuka Mulai Januari? Bunga Flat Persen dan Pinjam hingga 7 Kali Tanpa Jenjang

Kamis 15 Jan 2026, 19:20 WIB
Modal usaha dengan bunga ringan 6 persen. KUR BRI 2026 resmi buka Januari, kuota Rp320 triliun. Pinjam hingga 7 kali tanpa kenaikan bunga. (Sumber: Dok/BRI)

Modal usaha dengan bunga ringan 6 persen. KUR BRI 2026 resmi buka Januari, kuota Rp320 triliun. Pinjam hingga 7 kali tanpa kenaikan bunga. (Sumber: Dok/BRI)

POSKOTA.CO.ID - Setelah penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) di sejumlah bank ditutup lebih awal akibat habisnya kuota nasional 2025, angin segar datang dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Program KUR BRI tahun 2026 dipastikan akan dibuka kembali pada minggu ketiga Januari 2026, dengan sejumlah kebijakan baru yang dinilai lebih menarik dan berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan informasi dari video penjelasan yang beredar, dua perubahan kebijakan utama yang akan diterapkan adalah suku bunga tetap (flat) 6 persen untuk semua tingkatan pinjaman dan kesempatan pengajuan hingga 7 kali tanpa batasan sektor usaha. Kebijakan ini merupakan terobosan signifikan dibandingkan tahun 2025.

Baca Juga: KUR 2026 Resmi Diatur Ulang, Pemerintah Ancaman Sanksi bagi Lembaga Penyalur Nakal

Kuota Meningkat Signifikan, Capai Rp320 Triliun

Pemerintah dikabarkan menyiapkan alokasi KUR yang jauh lebih besar untuk tahun depan. Kuota KUR BRI 2026 diproyeksikan mencapai Rp320 triliun, melampaui alokasi tahun sebelumnya.

Kenaikan kuota ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mendapatkan persetujuan atau terkena pembatasan sektoral.

Hilangnya Bunga Berjenjang, Kini Flat 6 persen

Perubahan paling revolusioner terletak pada struktur bunga. Pada tahun 2025, sistem bunga berjenjang diterapkan, di mana bunga bisa naik hingga 7 persen atau lebih untuk pinjaman kedua (top-up) dan seterusnya. Pada 2026, kebijakan itu dihapus.

Bunga ditetapkan tetap 6 persen per tahun untuk seluruh tingkatan pinjaman mulai dari pinjaman pertama hingga ketujuh. Sistem bunga non-berjenjang ini memungkinkan nasabah menikmati suku bunga rendah meski meminjam berulang kali.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban usaha dan membantu UMKM merencanakan ekspansi dengan lebih terukur karena biaya modal yang stabil.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, UMKM Bisa Beli dan Bangun Rumah untuk Usaha

Semua Sektor Usaha Diperlakukan Sama, Bisa Pinjam 7 Kali

Kebijakan diskriminatif terhadap sektor tertentu juga dihilangkan. Tahun lalu, usaha ritel misalnya, hanya diberi kesempatan meminjam maksimal dua kali, sementara sektor prioritas seperti pertanian lebih longgar.


Berita Terkait


News Update