Batas Waktu Aktivasi Bansos Tahap 4: 31 Januari 2026, Dana Akan Hangus Jika Telat!

Kamis 15 Jan 2026, 16:43 WIB
Segera lakukan aktivasi! Bansos tahap 4 mulai cair, termasuk beras 10 kg yang diperpanjang hingga April 2026. Hanya penerima dengan rekening aktif sebelum 31 Januari yang mendapatkannya. (Sumber: Istimewa)

Segera lakukan aktivasi! Bansos tahap 4 mulai cair, termasuk beras 10 kg yang diperpanjang hingga April 2026. Hanya penerima dengan rekening aktif sebelum 31 Januari yang mendapatkannya. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi melanjutkan penyaluran bansos (bantuan sosial) tahap keempat, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program Beras 10 Kg per bulan.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah kebutuhan yang mendesak.

Namun, di balik kepastian penyaluran tersebut, terselip peringatan keras yang menjadi syarat mutlak. Pemerintah menetapkan batas waktu akhir aktivasi rekening KPM, yaitu 31 Januari 2026.

Tenggat ini merupakan titik kritis. Menteri Sosial menegaskan bahwa bagi KPM yang gagal memenuhi syarat ini, dana bantuan yang telah dialokasikan akan dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara tanpa pengecualian.

Baca Juga: Tanpa Daftar Ulang, NIK KTP Jadi Kunci Cairkan Bansos PKH, BPNT, hingga PIP 2026

Status Pencairan dan KPM Prioritas Januari

Berdasarkan data Sistem Penyaluran Bansos per pertengahan Januari 2026, pencairan difokuskan pada KPM dengan status:

  • "Berhasil Cek Rekening"
  • Telah memiliki SPM (Surat Perintah Membayar)
  • Status "Belum SI" (Standing Instruction)

Bank penyalur utama, PT BRI, melaporkan sebagian KPM telah berstatus SI dan saldo mulai masuk. Pemerintah mengingatkan, dana yang sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Desember 2025 namun tidak ditarik, telah ditarik kembali dan dinyatakan hangus.

Baca Juga: Mengapa BLT Kesra 2026 Tidak Cair? Ini Penjelasan dan Daftar Bansos Pengganti yang Masih Cair

Perpanjangan dan Aturan Ketat Beras 10 Kg

Program bantuan beras 10 kilogram per bulan secara resmi diperpanjang untuk periode Januari hingga April 2026. Bantuan yang menyasar 18,27 juta KPM dengan stok 720.000 ton beras ini akan disalurkan via PT Pos Indonesia atau kantor desa/kelurahan.

Penyaluran beras ini memiliki aturan disiplin. KPM wajib hadir sesuai jadwal di surat undangan. Jika dalam 5 hari tidak diambil, kuota akan dialihkan ke warga lain yang membutuhkan di daerah tersebut.

Aktivasi PIP 2025: Syarat Mutlak Bagi Penerima

Bagi KPM dengan anak usia sekolah yang masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, aktivasi rekening bank menjadi prasyarat utama untuk mencairkan dana bantuan pendidikan.

Berikut besaran bantuan PIP 2025 yang harus segera diaktivasi:

  • SD/Sederajat: Rp 450.000
  • SMP/Sederajat: Rp 750.000
  • SMA/SMK/Sederajat: Rp 1.800.000

Baca Juga: BLT Kesra 2026 Apakah Masih Ada? Ini Cara Cek Penerima Bansos

Cara Aktivasi Rekening Bansos

  • Verifikasi Data: Cek kelayakan dan nama penerima di laman resmi pip.kemdikbud.go.id (untuk PIP) atau melalui pusat layanan sosial terdekat.
  • Dokumen Sekolah: Untuk PIP, minta Surat Keterangan Aktivasi dari sekolah tempat anak terdaftar.
  • Datangi Bank: Kunjungi bank penyalur resmi (seperti BRI, BNI, atau Bank Mandiri) sesuai dengan jenis bantuan dan bawa semua dokumen asli (KTP, KK, Surat Keterangan).

Pemerintah menekankan tidak akan ada perpanjangan waktu atau toleransi setelah batas akhir 31 Januari 2026. Kegagalan melakukan aktivasi atau pencairan akan berakibat pada:

  • Pembatalan bantuan secara otomatis oleh sistem.
  • Pengembalian dana ke Kas Negara.
  • Pengalihan hak kepada calon penerima lain dalam daftar tunggu.

KPM diimbau untuk tidak menunda dan segera memproses aktivasi rekening untuk menghindari kerugian dan kehilangan hak atas bantuan sosial yang telah ditetapkan.


Berita Terkait


News Update