Begini Cara Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk Mendapatkan PKH dan BPNT

Rabu 14 Jan 2026, 18:25 WIB
Cara usul dan sanggah aplikasi cek bansos kemensos RI (Poskota)

Cara usul dan sanggah aplikasi cek bansos kemensos RI (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos sebagai sarana partisipasi publik dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Fitur ini memungkinkan masyarakat, wali, maupun pendamping sosial untuk mengusulkan keluarga yang dinilai layak menerima bantuan PKH dan BPNT, sekaligus menyanggah data penerima yang dianggap tidak sesuai kondisi lapangan.

Melalui mekanisme digital ini, proses pengajuan bantuan sosial menjadi lebih transparan, tercatat, dan mudah diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.

Dilansir dari akun TikTok Kemensosri pada Rabu, 14 Januari 2026. berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Persiapan Sebelum Mengajukan Usul atau Sanggah

Ilustrasi pengajuan usulan atau sanggah di aplikasi cek bansos. (Sumber: Gemini AI)

Sebelum menggunakan aplikasi, pemohon disarankan menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses pengisian berjalan lancar dan mempercepat verifikasi petugas. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP pemohon atau wali serta Kartu Keluarga (KK)
  • Foto diri (selfie) untuk keperluan verifikasi identitas
  • Bukti pendukung seperti foto kondisi rumah, surat keterangan RT/RW atau kelurahan, surat tidak mampu, atau dokumen relevan lainnya

Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar pengajuan dapat segera ditindaklanjuti.

Langkah Awal Pendaftaran Program Bansos

Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini

Proses pendaftaran dimulai dengan memastikan aplikasi yang digunakan adalah versi resmi milik pemerintah.

Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store dan pastikan pengembang tercantum sebagai Kementerian Sosial Republik Indonesia. Langkah ini penting untuk menghindari aplikasi tiruan.

Selanjutnya, lakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, nama sesuai KTP, serta nomor ponsel aktif. Ikuti proses verifikasi seperti pengiriman kode OTP dan lengkapi data profil sesuai domisili.


Berita Terkait


News Update