POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi melanjutkan penyaluran bansos (bantuan sosial) tahap keempat, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program Beras 10 Kg per bulan.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah kebutuhan yang mendesak.
Namun, di balik kepastian penyaluran tersebut, terselip peringatan keras yang menjadi syarat mutlak. Pemerintah menetapkan batas waktu akhir aktivasi rekening KPM, yaitu 31 Januari 2026.
Tenggat ini merupakan titik kritis. Menteri Sosial menegaskan bahwa bagi KPM yang gagal memenuhi syarat ini, dana bantuan yang telah dialokasikan akan dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara tanpa pengecualian.
Baca Juga: Tanpa Daftar Ulang, NIK KTP Jadi Kunci Cairkan Bansos PKH, BPNT, hingga PIP 2026
Status Pencairan dan KPM Prioritas Januari
Berdasarkan data Sistem Penyaluran Bansos per pertengahan Januari 2026, pencairan difokuskan pada KPM dengan status:
- "Berhasil Cek Rekening"
- Telah memiliki SPM (Surat Perintah Membayar)
- Status "Belum SI" (Standing Instruction)
Bank penyalur utama, PT BRI, melaporkan sebagian KPM telah berstatus SI dan saldo mulai masuk. Pemerintah mengingatkan, dana yang sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Desember 2025 namun tidak ditarik, telah ditarik kembali dan dinyatakan hangus.
Baca Juga: Mengapa BLT Kesra 2026 Tidak Cair? Ini Penjelasan dan Daftar Bansos Pengganti yang Masih Cair
Perpanjangan dan Aturan Ketat Beras 10 Kg
Program bantuan beras 10 kilogram per bulan secara resmi diperpanjang untuk periode Januari hingga April 2026. Bantuan yang menyasar 18,27 juta KPM dengan stok 720.000 ton beras ini akan disalurkan via PT Pos Indonesia atau kantor desa/kelurahan.
Penyaluran beras ini memiliki aturan disiplin. KPM wajib hadir sesuai jadwal di surat undangan. Jika dalam 5 hari tidak diambil, kuota akan dialihkan ke warga lain yang membutuhkan di daerah tersebut.
Aktivasi PIP 2025: Syarat Mutlak Bagi Penerima
Bagi KPM dengan anak usia sekolah yang masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, aktivasi rekening bank menjadi prasyarat utama untuk mencairkan dana bantuan pendidikan.