Hukum tetap memandang pernikahan sah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pasal 7 KHI sudah sangat jelas, jika salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan atau bahkan dalam proses cerai, isbat nikah tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Terkait solusi hukum, Herlina menyebut satu-satunya cara agar hubungan Inara dan Insanul diakui negara adalah melalui pernikahan baru.
Jika Insanul Fahmi telah resmi bercerai dari Wardatina Mawa, keduanya wajib melangsungkan akad nikah ulang dan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!
Alternatif lain yang tersedia secara hukum adalah jalur poligami. Namun, opsi ini mensyaratkan adanya izin tertulis dari istri pertama sebagai dasar pencatatan pernikahan.
“Harus nikah ulang, kecuali ada izin poligami,” kata Herlina singkat.
Sebagai informasi, Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri pada awal Agustus 2025 tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa. Fakta tersebut mendorong Mawa menempuh jalur hukum.
Wardatina Mawa telah melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
