POSKOTA.CO.ID - Status pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang berlangsung pada Agustus 2025 dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Pernikahan tersebut tidak dapat diajukan pengesahan atau isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Penegasan itu disampaikan Herlina, kuasa hukum Inara Rusli, saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pernikahan siri tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk dilegalkan.
Status Perkawinan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Menurut Herlina, kendala utama terletak pada status perkawinan Insanul Fahmi saat akad nikah siri berlangsung. Ketika itu, Insanul masih tercatat sebagai suami sah Wardatina Mawa dan belum bercerai secara hukum.
Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa permohonan isbat nikah hanya dapat dikabulkan apabila kedua pihak tidak sedang terikat perkawinan sah dengan orang lain.
“Tidak ada isbat nikah karena pernikahan sirinya dilakukan dalam masa pernikahan sah,” ujar Herlina.
Ia menambahkan, peluang pengesahan tertutup rapat meski salah satu pihak sedang menjalani proses perceraian.
