JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkumham) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli menjelaskan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas kebijakan negara dinilai membuat perusahaan tidak bisa beroperasi hingga menimbulkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Krisis yang dialami oleh PT Pakerin ini bukan bangkrut. Perusahaan punya dana, punya pasar, tapi dilumpuhkan oleh kebijakan administratif yang saling mengunci,” kata Januzli di lokasi, Rabu, 14 Januari 2025.
Pihaknya mendesak Kemenkumham untuk merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 supaya sesuai putusan kasasi Nomor 310 K/TUN/2022 serta putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023.
“Surat keputusan menteri itu jelas bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini kesalahan nyata dan harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Pembekuan Perusahaan Harus Diakhiri
Selain itu, buruh meminta Kemenkumham segera membuka blokir sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Pakerin yang telah membekukan legalitas direksi perusahaan. Pembekuan tersebut dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya pencairan dana dan berhentinya operasional perusahaan.
Selain menyampaikan aspirasi kepada Kemenkumham massa aksi juga mendesak LPS mencairkan dana operasional PT Pakerin minimal Rp250 miliar. Hal itu perlu dilakukan agar perusahaan dapat kembali berproduksi dan menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK.
“Kami tidak minta dana negara. Ini uang perusahaan sendiri. Tapi karena bank diambil alih LPS, semua kewenangan pencairan ada di tangan mereka,” ucap dia.
PT Pakerin merupakan nasabah BPR Prima Master Bank (sebelumnya Bank Prima) dengan total simpanan berupa tabungan dan deposito yang nilainya mencapai sekitar Rp950 miliar. Sejak bank tersebut ditetapkan berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR), akses dana sepenuhnya berada di bawah kendali LPS.
Akibat tidak cairnya dana tersebut, menurut Jazuli, perusahaan belum mampu membayarkan upah ribuan buruh selama tiga bulan terakhir. Kondisi ini disebut telah menimbulkan tekanan ekonomi berat bagi para pekerja dan keluarganya.
"Selama ini operasional perusahaan turut menopang penerangan jalan, pasokan air bersih, hingga air irigasi bagi lahan pertanian warga," katanya.
Ia menilai pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan prosedur dan birokrasi. Mereka mengingatkan janji pemerintah untuk membuka jutaan lapangan kerja harus dibarengi dengan upaya menyelamatkan lapangan kerja yang sudah ada.
Sementara itu, para buruh berjanji terus melakukan aksi lanjutan dengan mendirikan tenda perjuangan hingga tuntutan mereka dipenuhi dan PT Pakerin kembali beroperasi.
“Kalau negara membiarkan PT Pakerin mati, itu sama saja negara menciptakan pengangguran massal. Ini kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
