Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Mau Rotasi Besar-besaran

Rabu 14 Jan 2026, 12:09 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan rotasi besar-besaran terhadap pegawai pajak usai sejumlah pejabat kena OTT KPK. (Sumber: Instagram/@menkeuri)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan rotasi besar-besaran terhadap pegawai pajak usai sejumlah pejabat kena OTT KPK. (Sumber: Instagram/@menkeuri)

POSKOTACOID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana merotasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai OTT KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari hingga Sabtu, 10 Januari 2026 terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021-2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 8 orang diamankan dengan 5 orang berstatus sebagai tersangka, termasuk DWB Kepala KPP Madya Jakut dan juga AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus untuk Shock Therapy

Menkeu Purbaya Rotasi Pegawai Pajak

Menkeu Purbaya segera rotasi pegawai pajak. (Sumber: Instagram)

Tertangkapnya sejumlah pegawai pajak dalam OTT KPK membuat Menkeu Purbaya berencana melakukan rotasi menyeluruh terhadap pegawai pajak.

"Nanti kita akan evaluasi seperti apa, yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang," ujar Menkeu Purbaya dalam keterangannya, seperti dikutip Poskota, Rabu, 14 Januari 2026.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan ada sejumlah pegawai yang kemungkinan tidak terkena rotasi, namun langsung diberhentikan dari jabatannya.

Ia juga menjelaskan bagi para pegawai yang terindikasi terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, maka bakal ditempatkan di daerah terpencil.

Baca Juga: Majelis Hakim Perintahkan Perkara Nadiem Makarim Dilanjutkan

"Di putar-putar lah, yang kelihatan terlibat ya akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja," ucapnya.

Nantinya, katanya, proses rotasi pegawai bakal dilakukan pada sejumlah aspek penilaian yang dilakukannya.

"Kan ada yang bisa, kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi, tapi kalau udah jahat di rotasi kan gak ada gunanya, kita akan sedang nilai itu," pungkasnya.

KPK Geledah Kantor Pajak

Setelah melakukan OTT, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026.

Dari penggeledahan tersebut, komisi anti rasuah itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang senilai 8.000 Singapura, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

Baca Juga: Sejak 2005 Pilkada Langsung Dinilai Bermasalah, Siti Zuhro Pertanyakan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

"Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tak hanya menggeledah lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, KPK juga melakukan penggeledahan  di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto sehari setelahnya atau pada Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan difokuskan pada kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” jelas Budi.


Berita Terkait


News Update