POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memeriksa mobil Ferrari, dua Harley Davidson, dan satu buah sepeda milik terdakwa Aryanto Bakri di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.
Barang bukti itu terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Aryanto Bakri di kasus vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Dalam sidang pemeriksaan setempat, kali ini terdakwa Aryanto Bakri mengakui barang bukti yang dipajang di halaman depan PN Jakarta Pusat itu merupakan miliknya.
"Ini betul ya Pak Ary, mobilnya ya, yang disita kejaksaan?" tanya Efendi kepada terdakwa Aryanto.
Baca Juga: DJ Patricia Schuldtz Anak Siapa dan Apa Agamanya? Ini Biodata Menantu Tommy Soeharto
"Ya," jawab Aryanto.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga memperlihatkan barang bukti lainya yakni dua sepeda motor merk Harley Davidson dan satu buah sepeda.
"Masih ada pak jaksa yang mau diperlihatkan?" tanya Efendi kepada JPU, dan dijawab "tidak".
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti, JPU, kedua terdakwa dan juga tim advokat pendamping terdakwa.
Diketahui, Aryanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group terkait perkara migor yang kemudian divonis lepas alias onslag.
Hal tersebut kemudian berujung penangkapan beberapa pihak oleh penyidik kejaksaan termasuk majelis hakim yang menyidangkan kasus karena tercium aroma dugaan suap.
Mereka yang ditangkap adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim. Kemudian Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara.
Selanjutnya Djuyamto, Agam dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
Djuyamto dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Wahyu Gunawan divonis selama 11,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,365 miliar subsider 4 tahun penjara.
M Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 14,73 miliar subsider 5 tahun penjara.
