Gak Cuma UMKM, Ini Daftar 5 Sektor Pembiayaan KUR 2026

Rabu 14 Jan 2026, 15:00 WIB
Ilustrasi - pembiayaan KUR 2026. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi - pembiayaan KUR 2026. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTACOID - Apa saja sektor yang dapat dibiayai KUR? Simak daftar lengkapnya berikut ini beserta syarat danjuga lembaga perbankan yang menyalurkan nya.

Pemerintah kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 lewat sejumlah lembaga perbankan di Indonesia.

Melansir dari situs resmi kur.ekon.go.id, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan atau kredit dengan subsidi yang diberikan pemerintah dengan bunga rendah.

Dana yang disalurkan berasal dari Lembaga Perbankan hingga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara Soal KPK Razia Kantor Direktorat Jenderal Pajak

Kredit ini disalurkan kepada para pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Beberapa contoh lembaga perbankan yang menyalurkan produk KUR 2026, seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, hingga BCA.

Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM agar usaha yang dijalankan dapat bertumbuh dan berkembang.

Lantas, apa saja bidang usaha yang bisa mendapatkan pembiayaan KUR dari pemerintah?

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Rp1 Juta–Rp150 Juta, Cicilan Mulai Rp21 Ribuan

Sektor Pembiayaan KUR

1. Sektor Pertanian

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

2. Perikanan

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

3. Industri Pengolahan

Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.

4. Perdagangan

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.

5. Jasa-Jasa

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Baca Juga: Tips Lolos Pinjaman KUR BRI untuk Ajukan Modal Usaha, Cek 3 Jenis yang Disediakan

Syarat Daftar KUR

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman KUR.

  • WNI berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki usaha berjalan minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit produktif lain
  • Tidak masuk daftar hitam Bank Indonesia
  • Memiliki KTP, KK, dan dokumen pendukung usaha

Perlu dicatat bahwa setiap lembaga perbankan maupun non-perbankan memiliki beberapa persyaratan khusus yang juga disesuaikan dengan jenis produk KUR yang dipilih.

Daftar Lembaga Keuangan Penyedia KUR

Mengutip dari situs resmi https://kur.ekon.go.id/ milik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sekitar 45 lembaga yang memberikan dana KUR kepada UMKM.

  1. BRI
  2. Bank Mandiri
  3. BNI
  4. Bank Sinarmas
  5. Maybank
  6. Bank Bukopin
  7. Bank btpn
  8. OCBC NISP
  9. PermataBank
  10. BCA
  11. Bank Artha Graha
  12. Bank Kalbar
  13. Bank NTT
  14. Bank BPD Bali
  15. Bank BPD DIY
  16. Bank Sulselbar
  17. BRI Agro
  18. Bank Jateng
  19. Bankaltim
  20. Bank BTN
  21. Bank SUMUT
  22. Bank JAMBI
  23. Bank BJB
  24. Bank kalsel
  25. Bank Sumsel Babel
  26. Bank Papua
  27. Bank Bengkulu
  28. Bank Kalteng
  29. Bank Lampung
  30. BRI syariah
  31. CTBC Bank
  32. Bank Sultra
  33. Kospin Jasa
  34. Mandiri taspen
  35. ITC Finance
  36. KSP Kopdit Obor Mas
  37. Kospin Jasa
  38. NOBU National Bank
  39. Bank NTB Syariah
  40. Bank Sulutgo
  41. Bank BRI
  42. Indosurya Finance
  43. Firstindofinance
  44. Koperasi Guna Prima Dana

Berita Terkait


News Update