Begini Cara Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk Mendapatkan PKH dan BPNT

Rabu 14 Jan 2026, 18:25 WIB
Cara usul dan sanggah aplikasi cek bansos kemensos RI (Poskota)

Cara usul dan sanggah aplikasi cek bansos kemensos RI (Poskota)

Setelah akun aktif, gunakan menu Cek Bansos untuk mengetahui apakah keluarga sudah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.

Jika belum tercatat dan dinilai layak, pengguna dapat melanjutkan ke fitur Usul. Sebaliknya, jika data penerima dinilai tidak sesuai, fitur Sanggah dapat digunakan.

Cara Mengajukan Usul Penerima PKH dan BPNT

Pengajuan usulan dilakukan melalui menu Usul di halaman utama aplikasi.

Pengguna diminta memilih jenis bantuan sosial yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT. Setelah itu, isi formulir identitas keluarga secara lengkap, mulai dari nama kepala keluarga, NIK, nomor KK, alamat, hingga nomor ponsel yang dapat dihubungi.

Pada tahap berikutnya, pemohon harus menjelaskan alasan pengusulan secara singkat dan sesuai fakta, misalnya kondisi ekonomi tidak menentu, rumah tidak layak huni, atau belum tercatat dalam DTKS.

Untuk memperkuat pengajuan, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, kondisi rumah, dan surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan.

Baca Juga: Sosok Kelly yang Jodohkan Aurelie Moeremans dengan Bobby Siapa? Kini Muncul dan Minta Maaf

Sebelum dikirim, pastikan seluruh data sudah benar, lalu simpan nomor registrasi atau tiket sebagai bukti pengajuan.

Cara Mengajukan Sanggah Data Penerima Bansos

Fitur Sanggah digunakan untuk mengoreksi data penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Dari beranda aplikasi, pilih menu Sanggah dan cari data penerima yang ingin dikoreksi berdasarkan nama, NIK, atau wilayah.

Setelah data ditemukan, pilih jenis sanggahan dan jelaskan alasan secara objektif, misalnya penerima sudah tergolong mampu atau memiliki sumber penghasilan tetap.

Pemohon juga wajib mengunggah bukti pendukung seperti foto usaha, surat pernyataan, atau dokumen lain yang relevan. Setelah sanggahan dikirim, simpan nomor tiket sebagai referensi untuk pemantauan dan tindak lanjut.


Berita Terkait


News Update