POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2026, masyarakat kembali dihadapkan pada satu pertanyaan penting apakah masih berhak menerima bantuan sosial (bansos)?
Pertanyaan ini wajar mengingat pemerintah kini sepenuhnya menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan.
DTSEN dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan menjadi acuan tunggal untuk menilai kondisi sosial ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, pemerintah mengelompokkan masyarakat ke dalam desil kesejahteraan, yang secara langsung menentukan kelayakan penerima bansos.
“DTSEN disusun untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, akurat, dan transparan,” demikian keterangan resmi Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Cara Top Up KUR BRI 2026: Ini Syarat, Bunga per Tahun, dan Angsuran Berdasarkan Plafon
Memahami Sistem Desil dalam DTSEN
Sebelum mengecek status bansos, masyarakat perlu memahami apa itu desil dan mengapa posisinya sangat menentukan.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 lapisan, mulai dari kelompok paling rentan hingga paling mampu secara ekonomi. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Dalam DTSEN, penilaian desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator, antara lain:
- Pendapatan rumah tangga
- Kondisi tempat tinggal
- Kepemilikan aset
- Komposisi keluarga
Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar kebijakan bansos tetap relevan dengan kondisi riil masyarakat.
Pembagian Desil Kesejahteraan Nasional
Secara umum, klasifikasi desil DTSEN adalah sebagai berikut:
- Desil 1: Miskin ekstrem
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Kelas menengah hingga mampu
Perlu ditegaskan, kategori desil tidak dapat diubah secara manual, karena ditetapkan melalui sistem berbasis data dan verifikasi lapangan.
