POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam posisi defisit.
Berdasarkan perhitungan resmi, defisit APBN tahun depan dirancang mencapai Rp689 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kondisi tersebut terjadi karena pendapatan negara yang diperkirakan tidak mampu menutup kebutuhan belanja negara selama satu tahun anggaran penuh.
Ketimpangan antara pendapatan dan belanja ini menjadi salah satu karakter utama APBN 2026.
Di mana, sejak awal disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kesinambungan fiskal, serta tantangan ekonomi global dan domestik.
Pemerintah menilai defisit masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan fiskal yang berlaku.
Rancangan defisit tersebut secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Beleid ini menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pengelolaan keuangan negara sepanjang tahun anggaran 2026.
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kondisi defisit merupakan konsekuensi dari kebijakan belanja yang lebih ekspansif dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara.
"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran," tulis pasal 23 ayat 1 beleid tersebut.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Golongan I-IV, Selain Tunjangan Ada Insentif Tambahan dari APBN 2025, Cek Apa Saja
