KUR Mikro 2026 Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cukup KTP dan Usaha Aktif

Selasa 13 Jan 2026, 21:30 WIB
Ini Syarat KUR Mikro 2026 Bisa Cair Rp100 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya (Sumber: Dok/KUR BRI)

Ini Syarat KUR Mikro 2026 Bisa Cair Rp100 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya (Sumber: Dok/KUR BRI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026.

Dalam aturan terbaru, pelaku UMKM kini dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan, sebuah langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan dan menjaga daya tahan ekonomi rakyat di tengah tantangan perlambatan ekonomi global.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan modal karena tidak memiliki aset seperti sertifikat tanah atau kendaraan bermotor. Pemerintah menegaskan, skema KUR 2026 dirancang agar lebih inklusif, sederhana, dan tepat sasaran.

“Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak lagi mensyaratkan agunan tambahan. Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada UMKM yang produktif,” demikian penegasan pemerintah dalam kebijakan terbaru KUR 2026.

Baca Juga: KPM Usia Produktif Wajib Simak! Bansos Tahap 1 Tahun 2026 Dikabarkan Naik untuk Usia 20–40 Tahun

Dasar Hukum KUR 2026 yang Lebih Tegas

Melansir dari channel Youtube @Deddy Aprillio, kebijakan KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta bukan sekadar wacana. Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenko Nomor 8 Tahun 2019 dan Permenko Nomor 2 Tahun 2021.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah memperjelas batas kewenangan perbankan dalam penyaluran KUR. Bank penyalur dilarang meminta jaminan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Jika aturan ini dilanggar, sanksi tegas telah disiapkan.

“Bank yang masih mensyaratkan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan subsidi bunga,” tegas pemerintah dalam ketentuan tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten di lapangan dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda antar lembaga penyalur.

Suku Bunga KUR 2026 Lebih Sederhana dan Ringan

Selain tanpa agunan, KUR 2026 juga menawarkan skema suku bunga yang lebih sederhana. Pemerintah menetapkan bunga tunggal sebesar 6 persen efektif per tahun untuk KUR Mikro. Skema ini menggantikan sistem bunga berjenjang yang sebelumnya kerap membingungkan debitur.

Dengan bunga 6 persen per tahun, beban cicilan dinilai jauh lebih ringan. Sebagai ilustrasi, pelaku usaha yang meminjam Rp10 juta hanya membayar bunga sekitar Rp50.000 per bulan, tergantung tenor pinjaman.


Berita Terkait


News Update