Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat UMKM untuk mengakses pembiayaan formal sekaligus menekan ketergantungan pada pinjaman informal berbunga tinggi.
Baca Juga: KUR Bank DKI 2026 Resmi Dibuka: Simak Plafon Rp1–Rp500 Juta, Bunga Rendah, dan Cara Daftarnya
Syarat Pengajuan KUR 2026 Tanpa Agunan
Meski tanpa jaminan, pemerintah tetap menetapkan sejumlah kriteria utama agar penyaluran KUR tepat sasaran dan risiko kredit tetap terjaga. Berikut syarat umum pengajuan KUR 2026:
1. Memiliki Usaha Produktif
Calon debitur wajib memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Beberapa bank penyalur bahkan mensyaratkan usaha telah beroperasi hingga dua tahun, tergantung kebijakan internal.
2. Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif Lain
Pemohon tidak sedang menerima kredit modal kerja atau kredit investasi dari bank lain. Namun, kredit konsumtif seperti KPR atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) masih diperbolehkan.
3. Identitas Kependudukan Resmi
Debitur wajib memiliki KTP elektronik yang terdaftar dan valid di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
4. Legalitas Usaha
Usaha harus terdaftar secara resmi, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan.
5. Dokumen Pendukung
Calon penerima KUR perlu melampirkan foto usaha, dokumen administrasi, serta persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing bank penyalur.
Pemerintah menaruh harapan besar pada kebijakan ini. Dengan akses modal yang lebih mudah, UMKM diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas usaha, dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah proyeksi perlambatan ekonomi pada 2026.
Lebih jauh, kebijakan KUR tanpa agunan dinilai mampu mendorong inklusi keuangan nasional, khususnya bagi pelaku usaha mikro di daerah yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan.
