POSKOTA.CO.ID - Influencer keuangan, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan investasi aset kripto.
Timothy Ronald dilaporkan oleh seorang pria berinisial Y ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Timothy disebut tidak sendiri.
Nama rekannya, Kalimasada, juga ikut terseret dalam perkara yang kini masih berada pada tahap awal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia menegaskan, hingga saat ini status terlapor masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik," ujar Budi kepada wartawan.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi perdagangan aset kripto tersebut pada Selasa, 13 Januari 2026.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal penyidik untuk mengurai duduk perkara yang dilaporkan.
Selain pelapor, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan guna memperdalam materi laporan.
“Saat ini penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan para saksi. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” jelas Budi.
Baca Juga: Benarkah Indra Kenz Pemilik Akun Skyholic88? Tuding Kelas Kripto Timothy Ronald Bermasalah
