POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada minggu kedua Januari 2026. Penyaluran ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada akhir tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memastikan keberlanjutan beberapa program bansos strategis sepanjang tahun 2026.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa pencairan awal tahun didominasi oleh bantuan susulan alokasi 2025, seiring dengan proses penyesuaian dan pembaruan data dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kesiapan data serta sistem pembayaran,” ujar perwakilan Kementerian Sosial RI dalam keterangan resminya.
Baca Juga: KUR Pertanian Rp300 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Pangan 2026
3 Bantuan Sosial yang Cair di Minggu Kedua Januari 2026
Melansir dari channel Youtube @Sukron Channel, pada periode ini, terdapat tiga jenis bansos yang terpantau mulai masuk ke rekening penerima di sejumlah daerah. Ketiganya merupakan bantuan susulan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima haknya.
1. Program Indonesia Pintar (PIP) atau KIP
Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dicairkan di beberapa wilayah, salah satunya Provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), dana bantuan yang diterima mencapai Rp450.000 per siswa. Pencairan ini merupakan alokasi susulan tahun 2025, khususnya bagi siswa yang masuk melalui jalur aspirasi.
Pemerintah menegaskan bahwa PIP bertujuan menjaga akses pendidikan anak dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah akibat kendala ekonomi.
2. PKH (Program Keluarga Harapan) Susulan
Selain PIP, PKH susulan tahap 4 tahun 2025 juga mulai dicairkan. KPM yang di sistem SIKS-NG sudah berstatus Standing Instruction (SI) atau Surat Perintah Membayar (SPM) memiliki peluang besar menerima dana pada minggu ini.
PKH menyasar keluarga miskin dan rentan dengan komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
“PKH merupakan bantuan bersyarat untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan,” jelas Kemensos dalam panduan resminya.
