Ratusan Massa Gelar Aksi di Komdigi, Minta Take Down Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Netflix

Senin 12 Jan 2026, 20:35 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kader Umat Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin, 12 Januari 2026. (Sumber: Istimewa)

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kader Umat Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin, 12 Januari 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kader Umat Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 12 Januari 2026.

Massa menuntut Komdigi segera melakukan take down tayangan stand-up comedy ‘Mens Rea Show’ Pandji Pragiwaksono yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap ajaran dan praktik ibadah sholat agama Islam yang di tayang pada platform Netflix.

Koordinator Aksi, Fachrullah Jasadi menyampaikan bahwa dalam tayangan tersebut terdapat materi dan narasi yang dianggap merendahkan sholat dan simbol-simbol sakral dalam Islam.

Baca Juga: Jakut jadi Wilayah Paling Terdampak Cuaca Ekstrem Berpotensi Banjir, Begini Langkah Mitigasi Dinas SDA

Hal ini dinilai melukai perasaan umat Islam, serta berpotensi memicu kegaduhan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Stop lecehkan ibadah sholat agama Islam, Stop Normalisasi lelucon terhadap ibadah agama Islam," kata Facrullah dalam keterangan tertulis.

Mass menilai pembiaran terhadap konten tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Komdigi terhadap platform digital.

"Padahal pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan dan menindak tegas konten bermuatan penghinaan terhadap agama yang beredar di ruang digital Indonesia," katanya.

Baca Juga: Spesial Kado Hut Jakarta ke-500, Pramono Anung Sebut Legenda El Clasico Bakal Tanding di Ibu Kota

Lebih jauh, Fachrullah mengatakan, konten “Mens Rea Show” Pandji Pragiwaksono yang menghina ibadah sholat agama Islam yang di tayang pada platform Netflix telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Sebagaimana diataur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, Pasal 243, 244, dan 245 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait ujaran kebencian dan permusuhan terhadap golongan," ucap dia.


Berita Terkait


News Update