Kebijakan serupa juga berlaku untuk penyaluran DBH Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Kemudian, kelonggaran juga diberikan pada pos Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2), penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum tahap I hingga III Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa syarat salur dan tanpa dikenakan sanksi.
Sementara itu, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap III Tahun 2025, Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa penyaluran dilakukan tanpa dokumen syarat salur.
Bahkan, dana tersebut dapat dialihkan untuk kegiatan penanganan darurat dan rekonstruksi pascabencana, dengan catatan kewajiban kepada pihak ketiga telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Tidak hanya pada sisi transfer, pemerintah juga memberikan insentif bagi daerah terdampak yang memiliki kewajiban Pinjaman PEN Daerah.
Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan meliputi penundaan pembayaran pokok dan bunga pinjaman, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.
Baca Juga: OJK Respons Optimisme Purbaya soal Target IHSG 10.000 pada 2026
Secara lebih rinci, Pasal 19 menyatakan, perpanjangan tenor pinjaman dapat diberikan hingga maksimal 15 tahun.
Kebijakan itu dinilai dapat meringankan tekanan fiskal daerah yang tengah fokus pada pemulihan pascabencana.
Lebih jauh, pemerintah juga membuka opsi penghapusan sisa kewajiban (write-off) Pinjaman PEN Daerah.
Namun, kebijakan ini diberlakukan dengan persyaratan yang ketat. Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa penghapusan hanya dapat dilakukan apabila aset infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman mengalami kerusakan total atau berat dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen akibat bencana.
“Pengajuan penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman... wajib dilampiri dengan hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah,” tulis Pasal 20 ayat (6) PMK tersebut.
