Dengan terbitnya PMK 102/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir mendampingi daerah dalam menghadapi situasi krisis akibat bencana alam.
Relaksasi fiskal ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sekaligus memastikan pembangunan kembali infrastruktur vital dapat berjalan tanpa hambatan anggaran.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi ujian efektivitas sinergi pusat dan daerah dalam memastikan dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
