JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan kasus terdakwa Nadiem Makarim dilanjutkan ke pemeriksaan materi perkara pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Purwanto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Perintah tersebut disampaikan setelah permohonan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Nadiem tidak diterima majelis hakim.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ucapnya dalam amat putusan selanya.
Alasan majelis hakim tidak dapat menerima eksepsi Nadiem, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum," ujarnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Eks mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu didakwa mendapat Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam dakwaan JPU, spesifikasi laptop Chromebook diarahkan menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Uang itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia," ucap tim JPU yang diketuai Roy Riady.
