Majelis Hakim Perintahkan Perkara Nadiem Makarim Dilanjutkan

Senin 12 Jan 2026, 15:40 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Selain menguntungkan diri sendiri, sekitar 20 pihak lainnya diperkaya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook CDM itu.

"Merugikan keuangan negara Rp 1,567 triliun sesuai sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh BPK," katanya.

Selain itu, JPU juga mengungkap kerugian materiil dari pengadaan CDM, yakni 44.054.426 dolar USA atau sekitar Rp621 miliar.

Perbuatan itu, lanjut JPU, dilakukan Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan yang masih buron.

Akibat perbuatannya, terdakwa Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sor)


Berita Terkait


News Update