Menkeu Purbaya Respons Kasus Suap Pajak: Pendampingan Hukum Iya, Intervensi Tidak

Minggu 11 Jan 2026, 11:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah pegawai pajak dalam kasus dugaan suap pembayaran pajak.

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya yang terlibat perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan sikap tegas untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Link Video 7 Menit Yuka dan Jule Check In di Hotel Ramai Diburu, Benarkah? Cek Fakta Viral Terbarunya

Pendampingan Hukum Tanpa Campur Tangan Proses KPK

Potret penyidik KPK saat mengumumkan daftar tersangka kasus suap KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/KPK)

Purbaya menjelaskan pendampingan hukum diberikan semata-mata karena para terduga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, negara tidak boleh meninggalkan pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaknai sebagai upaya melindungi atau menghambat kerja aparat penegak hukum. Seluruh proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Pendampingan itu hal yang wajar, seperti yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Tapi tidak ada intervensi sama sekali,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Banda Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto

Menkeu Siap Terima Putusan Hukum Apa Pun

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan Kemenkeu siap menerima keputusan hukum apa pun yang nantinya dijatuhkan kepada pegawainya.

Ia menegaskan bahwa pembuktian bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

“Kalau diputus bersalah atau tidak, buktinya kuat atau tidak, semua kita serahkan ke proses hukum. Apa pun hasilnya akan kami terima,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP pada periode September–Desember 2025.

Baca Juga: Link Video Bocil Block Blast Zoom Viral Banyak di Cari? Ini Fakta di Baliknya

Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar PBB tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.

Namun, setelah melalui proses sanggahan dan negosiasi, nilai tersebut turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menduga penurunan nilai pajak tersebut terjadi akibat praktik suap antara pihak perusahaan dan oknum pegawai pajak.

Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp58,3 miliar akibat manipulasi penetapan pajak tersebut.

Modus Fee dan Kontrak Fiktif Terbongkar

Dalam kasus ini, perusahaan diduga menyepakati pemberian fee kepada Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin.

Untuk menyalurkan uang suap, perusahaan menggunakan modus kontrak fiktif melalui jasa konsultan pajak PT NBK.

Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang asing dan dibagikan kepada sejumlah pegawai pajak sebelum akhirnya KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026.

Lima Tersangka Resmi Ditahan KPK

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Baca Juga: Mahasiswa di Kos Rawamangun Jadi Korban Pencurian, Tablet Berisi Skripsi Dicuri

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026.

Para pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berita Terkait


News Update