Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026.
Para pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026.
Para pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Jumat 27 Feb 2026, 06:50 WIB