Menkeu Purbaya Respons Kasus Suap Pajak: Pendampingan Hukum Iya, Intervensi Tidak

Minggu 11 Jan 2026, 11:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)

“Kalau diputus bersalah atau tidak, buktinya kuat atau tidak, semua kita serahkan ke proses hukum. Apa pun hasilnya akan kami terima,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP pada periode September–Desember 2025.

Baca Juga: Link Video Bocil Block Blast Zoom Viral Banyak di Cari? Ini Fakta di Baliknya

Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar PBB tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.

Namun, setelah melalui proses sanggahan dan negosiasi, nilai tersebut turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menduga penurunan nilai pajak tersebut terjadi akibat praktik suap antara pihak perusahaan dan oknum pegawai pajak.

Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp58,3 miliar akibat manipulasi penetapan pajak tersebut.

Modus Fee dan Kontrak Fiktif Terbongkar

Dalam kasus ini, perusahaan diduga menyepakati pemberian fee kepada Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin.

Untuk menyalurkan uang suap, perusahaan menggunakan modus kontrak fiktif melalui jasa konsultan pajak PT NBK.

Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang asing dan dibagikan kepada sejumlah pegawai pajak sebelum akhirnya KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026.

Lima Tersangka Resmi Ditahan KPK

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Baca Juga: Mahasiswa di Kos Rawamangun Jadi Korban Pencurian, Tablet Berisi Skripsi Dicuri


Berita Terkait


News Update