Menkeu Purbaya Respons Kasus Suap Pajak: Pendampingan Hukum Iya, Intervensi Tidak

Minggu 11 Jan 2026, 11:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus suap pajak (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah pegawai pajak dalam kasus dugaan suap pembayaran pajak.

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya yang terlibat perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan sikap tegas untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Link Video 7 Menit Yuka dan Jule Check In di Hotel Ramai Diburu, Benarkah? Cek Fakta Viral Terbarunya

Pendampingan Hukum Tanpa Campur Tangan Proses KPK

Potret penyidik KPK saat mengumumkan daftar tersangka kasus suap KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/KPK)

Purbaya menjelaskan pendampingan hukum diberikan semata-mata karena para terduga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, negara tidak boleh meninggalkan pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaknai sebagai upaya melindungi atau menghambat kerja aparat penegak hukum. Seluruh proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Pendampingan itu hal yang wajar, seperti yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Tapi tidak ada intervensi sama sekali,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Banda Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto

Menkeu Siap Terima Putusan Hukum Apa Pun

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan Kemenkeu siap menerima keputusan hukum apa pun yang nantinya dijatuhkan kepada pegawainya.

Ia menegaskan bahwa pembuktian bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.


Berita Terkait


News Update