KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan para tersangka kasus dugaan korupsi pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Gedung, Jakarta Selatan pada Minggu, 11 Januari 2026.
Hingga jumpa pers yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIB itu berakhir, tidak satu pun tersangka diperlihatkan kepada publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan pihaknya tidak menampilkan para tersangka.
Hal itu dikarenakan, pihaknya telah mulai menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto
“Konferensi pers hari ini memang agak berbeda. Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga pola penanganan perkara juga menyesuaikan,” kata Asep.
Menurut Asep, regulasi baru tersebut memberikan penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah. Atas dasar itu, KPK tidak lagi menampilkan tersangka ke hadapan publik dalam setiap rilis perkara.
Disebutnya, prinsip perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah menjadi perhatian utama.
"Jadi kebiasaan menampilkan tersangka kini tidak lagi dilakukan. Untuk perbuatan yang terjadi setelah tanggal 2 Januari 2026, penanganannya akan sepenuhnya mengikuti undang-undang yang baru,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Masuk dalam Daftar
Kendati demikian, Asep memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
