Kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur pajak, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon).
Kemudian Askob Bahtiar yang bertugas sebagai Tim Penilai di kantor pajak tersebut. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto, staf PT WP selaku wajib pajak.
