“Saya kira masa usaha 20 tahun itu udah cukup, malah lebih dari 20 tahun, ini cukup dan ketentuannya sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan akan melarang angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi pada 2026.
"Angkot yang sudah tidak masuk dalam periode layanan atau sudah 20 tahun, kami harap ada kesadaran dari para pengusaha dan penyedia jasa angkutan untuk secara sukarela mengikuti aturan," kata Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu 24 September 2025 lalu.
Dedie menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses rerouting, konversi kendaraan, serta pengurangan jumlah angkot agar sistem transportasi Kota Bogor lebih efisien.
"Aturannya maksimum 20 tahun. Bagi yang masih memenuhi persyaratan tentu akan diarahkan ke sistem rerouting. Tapi yang tidak memenuhi, mau tidak mau harus keluar dari sistem sesuai regulasi yang ada," ujarnya. (cr-6)
