CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - OAP, 37 tahun seorang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka karena tega menganiaya asisten rumah tangga (ART) hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Ia juga akan ditahan oleh pihak kepolisian.
Saat keluar dari kantor Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, pelaku menggunakan kursi roda dengan pakaian hitam, masker dan menutupi kepalanya dengan kerudung hitam.
Menurut Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, pelaku mengalami demam tinggi, setelah selesai diperiksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
"Setelah dua jam minum obat itu engga turun-turun, makanya kita khawatir juga atas arahan pimpinan diobservasi dulu di klinik," kata Silfi saat dikonfirmasi Poskota pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: ASN Penganiaya ART di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara
Silfi melanjutkan tentunya setelah turun, yang bersangkutan bakal segera dipindahkan dari klinik menuju gedung tahanan Polres Bogor.
“Untuk SPH (surat perintah penahanan) sudah, ditandatangani oleh yang bersangkutan juga sudah, jadi statusnya tahanan, tapi memang untuk kelayakan di sel karna tensinya masih tinggi kita takutnya kenapa-napa," ucap Silfi.
Kronologi Penahanan
Polisi melakukan penahanan tehadap OAP yang merupakan majikan dari FH, 21 tahun (ART). FH mengalami penganiayaan hingga mendapat luka di tubuh.
Penetapan OAP sebagai tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: ASN Penganiaya ART di Bogor Ditahan Polisi
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kepolisian mendalami keterangan pelaku saat melakukan penganiayaan kepada korban pada 22 Januari 2026 lalu hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, punggung dan tangan.
