JPU Minta PH Nadiem Fokus Bela Klien Sesuai Aturan Hukum

Kamis 08 Jan 2026, 18:11 WIB
Terdakwa Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Terdakwa Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perbuatan Nadiem Makarim Dibongkar di Persidangan

"Merugikan keuangan negara Rp 1,567 triliun sesuai sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh BPK," kata Roy Riady.

JPU juga mengungkap adanya kerugian negara lain terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, yakni sebesar 44.054.426 dolar AS atau sekitar Rp 621 miliar.

Perbuatan tersebut, lanjut JPU, diduga dilakukan Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Terkait


News Update