POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap hasil pemeriksaan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonannya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri oleh Gibran. Dokumen tersebut dinilai tidak ditemukan sebagai dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Putusan tersebut tertuang pada putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Namun MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Baca Juga: Permohonan Dinilai Tak Jelas, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal Pernikahan Beda Agama
Menurut MK, terdapat persoalan hukum lain yang membuat permohonan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status Gibran. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan dan batas waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.
Selain itu, MK mempertimbangkan kondisi Gibran yang saat ini sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," jelas Adies.
