"Mungkin kami liat kondisinya, apakah layak ditahan atau tidak. Kami liat juga unsur-unsur yang diterapkan sesuai dengan KHUP baru," kata Hansen.
"Modus-modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kami juga masih mencari dugaan dari modusnya apa," sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam SP2HP yang diterbitkan Polres Pandeglang dijelaskan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
