Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak di Kemenkeu

Rabu 26 Nov 2025, 17:08 WIB
Kejagung memeriksa dua saksi dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejagung memeriksa dua saksi dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan. (Sumber: Dok. Kejagung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 25 November 2025.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.

Anang menyebutkan, kedua saksi tersebut memiliki posisi strategis dalam struktur perpajakan. Mereka adalah SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan maupun wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pajak 2016–2020, Kejagung Belum Berniat Panggil Sri Mulyani

Ia menyampaikan, pemeriksaan SU dan BNDP merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kedua saksi diperiksa tentang praktik pengurangan kewajiban pajak secara tidak sah yang dilakukan sejumlah pegawai Ditjen Pajak.

Selain itu, ia menegaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari unsur birokrasi maupun swasta. Namun, ia tidak merinci identitas maupun jabatan puluhan saksi tersebut.

Ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty.

“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update