CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menetapkan dua pejabat National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.
Mereka adalah Ketua NPCI, Kardi alias KD dan mantan bendahara Norman Yulian alias NY. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp7.117.660.158. Dari jumlah itu, polisi baru berhasil menyelamatkan sekitar Rp400 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan Kardi memakai dana hibah sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak di Kemenkeu
Sementara, Norman menggunakan dana hibah untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye. Sedangkan tersangka NY menerima Rp1.795.513.000 dan menggunakan sebagian untuk pembayaran dua unit Innova Zenix senilai Rp319.420.000. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Kamis 27 November 2025.
Untuk menutupi penyalahgunaan dana hibah, kedua tersangka sepakat membuat serangkaian kegiatan fiktif. Mereka memasukkan kegiatan palsu tersebut ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah tahun 2024.
Kegiatan fiktif itu, mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku Auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7.117.660.158," kata Mustofa.
Mustofa menjelaskan, pada tahun 2024, NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah cukup besar, yaitu Rp9 miliar dikirim ke rekening NPCI pada 7 Februari 2024, dan Rp3 miliar tambahan dalam APBD Perubahan pada 5 November 2024. Dimana total dana hibah yang diterima mencapai Rp12 miliar.
