Gunakan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Format penulisan:
- 16 digit angka
- Tanpa spasi
- Tanpa titik atau tanda strip
DJP menegaskan, “Sejak integrasi NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi cukup menggunakan NIK untuk seluruh layanan perpajakan.”
2. Wajib Pajak Badan, Instansi, dan Non-Penduduk
Bagi Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak non-penduduk, identitas utama tetap menggunakan NPWP.
Gunakan:
- NPWP 16 digit
Catatan penting:
Jika masih memiliki NPWP lama 15 digit, tambahkan angka nol (0) di depan agar menjadi 16 digit. Cara ini telah dikonfirmasi DJP sebagai solusi resmi agar data terbaca oleh Coretax.
3. Cabang Usaha dan Konsep NITKU
Dalam Coretax, NPWP cabang digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU berfungsi sebagai penanda lokasi usaha cabang.
Namun perlu digarisbawahi, login utama akun tetap menggunakan NPWP pusat atau NIK penanggung jawab, sedangkan NITKU digunakan pada fitur tertentu, terutama terkait administrasi cabang.
Penyebab Umum ID Pengguna Coretax Tidak Ditemukan
Jika ID sudah dipilih sesuai kategori namun tetap gagal, berikut penyebab yang paling sering terjadi di lapangan:
1. Salah Mengisi Kolom ID
Masih banyak Wajib Pajak yang memasukkan email atau nomor HP ke kolom ID Pengguna, padahal kolom tersebut hanya menerima NIK, NPWP, atau NITKU.
2. Format Nomor Belum 16 Digit
Coretax dirancang dengan basis 16 digit identitas. NPWP lama tanpa penambahan angka nol otomatis akan ditolak sistem.
