Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai 7 Januari 2026: Tegaskan Berpisah Tanpa Konflik dan Pihak Ketiga

Rabu 07 Jan 2026, 15:46 WIB
Potret Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang sudah resmi bercerai pada, 7 Januari 2026. (Sumber: Instagram/@ridwankamil)

Potret Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang sudah resmi bercerai pada, 7 Januari 2026. (Sumber: Instagram/@ridwankamil)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengakhiri rumah tangga mereka. Kepastian itu didapatkan setelah Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court, Rabu, 7 Januari 2026. Perceraian ini menandai berakhirnya hampir 29 tahun perjalanan rumah tangga pasangan tersebut.

Kedua belah pihak menegaskan keputusan berpisah diambil secara dewasa, tanpa konflik terbuka, tekanan, maupun campur tangan pihak lain.

Putusan Cerai Dikabulkan PA Bandung

Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia terhadap RK. Proses persidangan perceraian dilakukan secara elektronik sejak pendaftaran hingga pembacaan putusan.

Baca Juga: Pemilik akun Instagram Skyholic88 Siapa? Viral Tuding Timothy Ronald Buka Kelas Kripto Bermasalah

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan menjelaskan, perkara tersebut diputus melalui e-court karena sejak awal didaftarkan secara daring. Ia menegaskan bahwa persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama dan bersifat tertutup karena menyangkut urusan privat.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 7 Januari 2026.

Meski gugatan telah dikabulkan, Ikhwan menyebutkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan atas putusan majelis hakim.

Ridwan Kamil Sampaikan Klarifikasi Resmi ke Publik

Sementara itu, RK menyampaikan klarifikasi resmi melalui keterangan tertulis. eks Wali Kota Bandung menyebut pernyataan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik atas persoalan rumah tangganya.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

“Saya, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.


Berita Terkait


News Update