“Sampai sekarang produk itu masih bisa dibeli. Artinya, potensi kerugian masih berjalan,” ucap Doktif.
Selain itu, Doktif juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki dukungan dari pihak tertentu. Ia menegaskan perjuangannya murni demi keadilan dan perlindungan masyarakat.
Doktif pun menyatakan siap bertahan di Polda Metro Jaya untuk terus mengawal kasus tersebut jika diperlukan. Menurutnya, perjuangan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun dan tidak mudah.
“Saya tidak punya backing apa pun. Saya tidak pernah memberi uang ke siapa pun. Yang saya minta hanya keadilan,” tegas Doktif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Penetapan tersangka itu pada tanggal 15 Desember 2025 pada saudara RL (Richard Lee)," ucap Reonald.
