POSKOTA.CO.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (Mts), di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku, Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT.
Bripka Masias sebelumnya telah diberangkatkan dari Tual ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin secara maraton, dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor. Siang ini (Senin, 23 Februari 2026) akan dilaksanakan kegiatan sidang kode etik di Polda," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi kepada awak media, Senin, 23 Februari 2026.
Rositah menyampaikan bahwa kegiatan sidang etik digelar secara terbuka dengan kapasitas terbatas bagi pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban.
Baca Juga: Geram Anggota Brimob di Maluku Tewaskan Pelajar, Kapolri Janjikan Hukuman Setimpal
Ia juga memastikan keluarga korban akan hadir dalam persidangan tersebut. Karena itu, kata dia, sidang digelar pada siang hari, sementara biasanya persidangan digelar pada pagi hari.
“Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dia dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya pukul 11.00 WIB,” jelas Rositah.
Terkait proses pidana, Rositah menegaskan penanganannya tetap berjalan terpisah dari sidang etik. Setelah putusan kode etik dijatuhkan, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Ia juga memastikan Polda Maluku berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Iya, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya, pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” kata Rositah.
