Syarat Daftar Beasiswa LPDP, Apa Saja Sanksi Bagi Penerima yang Melanggar?

Senin 23 Feb 2026, 14:30 WIB
Syarat daftar beasiswa LPDP 2026. (Sumber: Dok/LPDP.go.id)

Syarat daftar beasiswa LPDP 2026. (Sumber: Dok/LPDP.go.id)

POSKOTACOID - Pendaftaran beasiswa LPDP 2026 kembali dibuka. Simak sejumlah persyaratan hingga sanksi yang bisa diterima awardee apabila melanggar syarat yang diberikan.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi jenjang S2 dan S3.

Pendaftaran dibuka sejak 22 Januari dan ditutup pada hari ini, 23 Februari 2026. Bagi calon peserta yang belum mendaftarkan diri, bisa segera melakukan pendaftaran pada hari ini.

Baca Juga: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf Soal Paspor Anak: Saya Mencintai Indonesia

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan calon peserta sudah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang diberikan supaya bisa lolos seleksi.

Tak hanya itu, calon peserta juga harus memerhatikan sejumlah kewajiban apabila dinyatakan lolos sebagai awardee atau penerima beasiswa supaya tidak dikenai sanksi LPDP.

Perlu diperhatikan bahwa setiap peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai awardee wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

Berikut ini sejumlah syarat pendaftaran beasiswa LPDP beserta cara daftarnya yang perlu diketahui calon pelamar.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Soroti Ucapan Alumni LPDP, Minta Evaluasi Rekrutmen

Syarat Daftar LPDP

Menghimpun dari laman resmi LPDP, terdapat beberapa syarat umum pendaftaran beasiswa LPDP 2026 tahap 1.

  • Warga negara Indonesia.
  • Lulus D4/S1 untuk mendaftar program S2.
  • Lulus S2/dokter spesialias/dokter subspesialis untuk mendaftar program doktor.
  • Pendaftar D4/S1 langsung doktor harus mempunyai LoA Unconditional dari kampus tujuan.
  • Jika sudah menyelesaikan S2 atau S3 tak boleh memilih jenjang yang sama.
  • Mahasiswa on going bisa mendaftar tapi dengan ketentuan tambahan.
  • Mahasiswa on-going dokter spesialis/subspesialis boleh daftar S2/S3 atau sebaliknya dengan ketentuan tambahan.
  • Pendaftar yang tidak menuntaskan S2/S3/dokter spesialis atau subspesialis sebelumnya dapat mendaftar.
  • Pendaftar yang merupakan PNS/CPNS/TNI/Polri harus melampirkan surat usulan.
  • Pendaftar lulusan luar negeri harus melampirkan hasil konversi IPK dan penyetaraan ijazah.
  • Melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani maksimal 1 tahun yang lalu.
  • Pendaftar CPNS dari sekolah kedinasan harus melampirkan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait.
  • Menyetujui surat pernyataan.
  • Membuat personal statement tentang rencana studi.
  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana pasca studi.
  • Menulis proposal penelitian bagi pendaftar S3.
  • Beasiswa tidak berlaku untuk kelas khusus, eksekutif, karyawan dan lainnya melainkan hanya untuk kelas reguler.

Baca Juga: Purbaya Blacklist Alumni LPDP Penghina Negara dari Semua Instansi Pemerintah dan Minta Kembalikan Dana

Cara Daftar Beasiswa LPDP


Berita Terkait


News Update