Bolehkah Pasutri Berhubungan Intim di Siang Ramadhan Jika Tidak Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Senin 23 Feb 2026, 14:55 WIB
Ilustrasi. Bolehkah pasutri berhubungan intim di siang ramadhan jika tidak puasa. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Bolehkah pasutri berhubungan intim di siang ramadhan jika tidak puasa. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menjalankan puasa sebagai kewajiban utama.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum hubungan intim di siang hari Ramadhan bagi suami yang sakit dan istri yang sedang hamil sehingga keduanya tidak berpuasa?

Pertanyaan ini penting dijawab agar umat Islam tidak keliru memahami batasan syariat.

Dilansir dari laman resmi nu.or.id pada Senin, 23 Februari 2026. Berikut penjelasan mengenai hubungan intim di siang ramadhan jika tidak puasa.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Wajib, Apakah Tetap Sah Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Hukum Umum Hubungan Intim Saat Puasa Ramadhan

Hukum hubungan intim saat puasa ramadhan (Sumber: Pinterest/Suzie Veilleux)

Secara umum, melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa adalah haram.

Perbuatan tersebut membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya untuk:

  1. Mengqadha puasa, dan Membayar kafarat.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Abu Hurairah RA tentang seorang sahabat yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena berhubungan intim saat berpuasa.

Memang benar melakukan hubungan intim suami istri di siangnya bulan Ramadhan adalah dilarang. Selain berdosa, pelakunya wajib mengqadha' dan membayar kafarat.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Puasa Lebih Kuat

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sebagai berikut:


Berita Terkait


News Update