Adapun Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,365 miliar subsider empat tahun penjara.
M Arif Nuryanta dijatuhi vonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,73 miliar subsider lima tahun penjara.
