“Tidak ada,” jawab Arif Nuryanta.
Dalam persidangan tersebut, Juniver Girsang juga membacakan bagian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Syafei.
“Untuk mempengaruhi putusan hakim, kemudian melalui M Syafei telah menyiapkan uang Rp20 miliar untuk pengurusan perkara korupsi korporasi migor,” kata dia.
Juniver kemudian meminta konfirmasi kepada saksi.
“Apakah saudara pernah mendengar, untuk mempersiapkan pengurusan perkara ini, Syafei akan menyerahkan Rp 20 miliar?” tanya Juniver Girsang.
Arif Nuryanta menjawab singkat.
“Tidak,” ucap Arif.
Baca Juga: Eks Ketua PN Jakpus Dijanjikan 1 Juta US Dolar Bantu Kasus Minyak Goreng
Diketahui, perkara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebelumnya divonis lepas (onslag). Putusan tersebut kemudian berujung pada penangkapan sejumlah pihak oleh penyidik Kejaksaan Agung karena dugaan suap.
Mereka yang ditangkap antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim. Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Djuyamto juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara.
Sementara Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara.
