Ekstremisme Mulai Sasar Anak, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Pencegahan Terorisme

Rabu 07 Jan 2026, 16:35 WIB
Ilustrasi kekerasan yang menyasar anak di bawah umur.(Sumber: Pixabay/Alexa)

Ilustrasi kekerasan yang menyasar anak di bawah umur.(Sumber: Pixabay/Alexa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menyiapkan langkah tegas menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mulai menyasar anak-anak di bawah umur.

Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono mengatakan regulasi tersebut akan dikonstruksikan dalam Rencana Aksi Nasional.

“Rencana ini akan dikonstruksikan dalam Rencana Aksi Nasional, dan mudah-mudahan tahun ini dapat segera ditandatangani Presiden melalui Peraturan Presiden,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca Juga: Polisi Selidiki Ledakan Rumah di Jelambar Jakbar, Satu Penghuni Luka Bakar Parah

Eddy menyebut draf Perpres masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut segera diberlakukan agar upaya pencegahan ekstremisme dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan menyeluruh.

Ia juga menyinggung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memungkinkan aparat menindak perbuatan persiapan teror.

“Dengan KUHP yang baru ini maka perbuatan persiapan sudah bisa dipidana. Ini menjadi peluang bagi kami untuk melakukan peringatan dini dan pencegahan, apalagi anak-anak saat ini sangat rentan,” kata Eddy.

Menurut Eddy, keterpaparan ekstremisme pada anak umumnya bermula dari ketertarikan terhadap ide atau simbol tertentu. Jika tidak ditangani, fase ini dapat berkembang ke radikalisme hingga berujung pada terorisme.

Berdasarkan catatan BNPT, terdapat sekitar 70 anak di 19 provinsi yang diketahui terpapar konten kekerasan tersebut.

Eddy menambahkan, pola paparan ekstremisme pada anak berbeda dengan proses radikalisasi yang selama ini ditangani aparat. Anak-anak disebut masih berada pada fase awal sebelum masuk ke tahapan ekstremisme, radikalisme, hingga terorisme.


Berita Terkait


News Update